PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 48
BAB 8 — KRITERlA PENILAIAN LELANG REGULER WILAYAH KERJA DAN LELANG PENAWARAN LANGSUNG WILAYAH KERJA
(1) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang dinyatakan memenuhi syarat minimum penilaian teknis, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja untuk diberikan peringkat dan dicalonkan menjadi pemenang lelang. (2) Pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang hanya terdapat 1 (satu) peserta, tidak serta merta ditetapkan sebagai calon pemenang dalam hal tidak memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 atau Pasal 47.
