Pasal 49
BAB 9 — PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI PADA WlLAYAH KERJA
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, tim lelang menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) dan penilaian akhir tim lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan kepada Menteri urutan peringkat dan usulan calon pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja. (3) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan calon pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja. (4) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja.
