Pasal 47
BAB 8 — KRITERlA PENILAIAN LELANG REGULER WILAYAH KERJA DAN LELANG PENAWARAN LANGSUNG WILAYAH KERJA
(1) Pelaksanaan penilaian akhir terhadap peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja dan peserta Penawaran Langsung
Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja yang mensyaratkan komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun pertama dilakukan berdasarkan: a. penilaian teknis; b. penilaian keuangan; c. besaran biaya produksi dan/atau pengembangan; dan d. penilaian kinerja BU dan/atau BUT. (2) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap rencana kerja yang didukung oleh: a. evaluasi reservoir; b. justifikasi teknis atas rencana kerja sesuai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2; dan c. analisa keekonomian pengembangan lapangan yang didasarkan pada kaidah keteknikan yang baik. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian utama dalam penentuan peringkat berdasarkan penawaran yang rasional dan dapat dilaksanakan. (4) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap: a. besaran bonus tanda tangan (signature bonus); dan b. kemampuan keuangan untuk mendukung rencana pengembangan lapangan yang ditunjukkan dalam dokumen dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d. (5) Besaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat. (6) Besaran biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinyatakan dalam satuan US$/barrel untuk Minyak Bumi dan/atau US$/juta British Thermal Unit (MMBTU) untuk Gas Bumi. (7) Besaran biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya investasi untuk pembangunan fasilitas.
(8) Penilaian besaran biaya produksi dan/atau biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat. (9) Penilaian kinerja BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. pengalaman di bidang perminyakan; b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA; dan c. pengurus BU atau BUT. (10) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan penilaian keempat dalam penentuan peringkat.
