Pasal 46
BAB 8 — KRITERlA PENILAIAN LELANG REGULER WILAYAH KERJA DAN LELANG PENAWARAN LANGSUNG WILAYAH KERJA
(1) Pelaksanaan penilaian akhir terhadap peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja pada Wilayah Kerja yang mensyaratkan komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi, dilakukan berdasarkan: a. penilaian teknis terhadap komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi; b. penilaian keuangan; dan c. penilaian kinerja BU atau BUT. (2) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pertimbangan penawaran yang rasional dan dapat terlaksana. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Komitmen geology, geophysic, reservoir yang dapat terdiri dari Data geologi, geofisika dan geokimia; b. komitmen survei seismik, yang meliputi jenis, rencana lintasan dan kuantitas survei seismik; dan/atau c. komitmen jumlah pemboran sumur dan rencana lokasinya, yang didasarkan atas hasil evaluasi geologi, geokimia dan/atau geofisika dan justifikasi teknis sesuai kaidah keteknikan yang baik berdasarkan Data yang disajikan
dalam montage yang meliputi paling sedikit aspek petroleum system dan potensi sumber daya dan/atau cadangan hidrokarbon termasuk kewajaran pembiayaannya. (4) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian utama dalam penentuan peringkat. (5) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap: a. besaran bonus tanda tangan (signature bonus); b. kemampuan keuangan untuk melaksanakan rencana kerja komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang ditunjukkan dalam dokumen dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d. c. anggaran biaya komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi. (6) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat. (7) Penilaian kinerja BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap: a. pengalaman di bidang perminyakan; b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA; dan c. pengurus BU atau BUT. (8) Dalam rangka penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tim lelang atau tim penilai dapat berkoordinasi dengan SKK Migas dan instansi terkait lainya. (9) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
