Pasal 45
BAB 7 — BONUS
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman perhitungan bonus tanda tangan (signature bonus) dan bonus produksi sebagai dasar penyusunan besaran bonus. (2) Pedoman perhitungan bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. besaran sumber daya dan cadangan; b. risiko geologi; c. iklim investasi global; dan/atau d. keekonomian Wilayah Kerja untuk Wilayah Kerja yang mensyaratkan komitmen pasti Eksplorasi
dan/atau Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun pertama. (3) Pedoman perhitungan bonus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut: a. besaran sumber daya dan cadangan; dan b. perkiraan capaian kumulatif produksi.
