Pasal 44
BAB 6 — JAMINAN PENAWARAN DAN JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja, wajib menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan yang besarnya: a. 10% (sepuluh persen) dari total komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi atau paling sedikit US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan pembayaran sisa komitmen pasti oleh Kontraktor untuk Wilayah Kerja yang ditawarkan yang mensyaratkan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c angka 1; b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggaran seluruh komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun pertama atau paling sedikit US$ 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan pembayaran sisa komitmen pasti oleh Kontraktor, untuk wilayah yang mensyaratkan komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c angka 2. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III. (3) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan kepala SKK Migas. (4) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum inisiasi naskah Kontrak Kerja Sama dan diserahkan kepada Direktur Jenderal
paling lambat pada saat penandatanganan Kontrak Kerja Sama. (5) Dalam hal pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Wilayah Kerjanya berada di wilayah kewenangan Aceh, jaminan pelaksanaan berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III atau dalam hal jaminan pelaksanaan diterbitkan oleh bank yang berlokasi di Aceh, maka wajib memenuhi ketentuan Syariah. (6) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditujukan dengan penerima jaminan kepala BPMA. (7) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disediakan sebelum inisiasi naskah Kontrak Kerja Sama dan diserahkan kepada Direktur Jenderal paling lambat pada saat penandatanganan Kontrak Kerja Sama. (8) Direktur Jenderal menyampaikan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) kepada kepala SKK Migas dan kepala BPMA setelah dilakukan pencatatan. (9) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap validitas jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) kepada bank penerbit. (10) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani dan untuk jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Kontrak Kerja Sama ditandatangani. (11) Jangka waktu jaminan pelaksanaan wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen pasti, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan.
(12) Nilai jaminan pelaksanaan dapat dikurangi apabila nilai komitmen pasti yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan. (13) Sisa nilai jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit sama dengan sisa nilai komitmen pasti yang belum dilaksanakan. (14) Pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah menandatangani Kontrak Kerja Sama, dan tidak dapat memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi atau komitmen pasti Eksplorasi dan/atau Eksploitasi paling lama 5 (lima) tahun pertama dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama, jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan oleh SKK Migas dan kepala BPMA dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (15) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa komitmen pasti sesuai Kontrak Kerja Sama.
