Pasal 43
BAB 6 — JAMINAN PENAWARAN DAN JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) wajib menyerahkan jaminan penawaran yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document). (2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) dan dapat diperpanjang terkait dengan proses pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (3) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III.
(4) Jaminan dari bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kesanggupan bank umum tersebut untuk menjamin dan menyediakan pendanaan yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai penawaran bonus tanda tangan (signature bonus) dari peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (5) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dengan penerima jaminan Direktur Jenderal. (6) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap validitas jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bank penerbit. (7) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan sebagai pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja namun mengundurkan diri atau tidak bersedia menandatangani Kontrak Kerja Sama, dianggap batal sebagai pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (8) Dalam hal pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau pemenang lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jaminan penawaran dicairkan oleh Direktur Jenderal dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dalam hal tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang Reguler Wilayah Kerja atau lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja atau setelah membayar bonus tanda tangan.
