Pasal 42
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) PT Pertamina (Persero) diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15% (lima belas persen) dari pemenang Penawaran Wilayah Kerja dengan ketentuan: a. PT Pertamina (Persero) menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada BU atau BUT pemenang lelang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. b. Dalam hal PT Pertamina (Persero) tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, privilege tidak berlaku. c. Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% (lima belas persen) dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara PT Pertamina (Persero)
dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 6 (enam) bulan. d. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf c, privilege tidak berlaku. (2) Penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diajukan PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya. (3) Anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).
