PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 41
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Direktur Jenderal menyetujui atau menolak penawaran PT Pertamina (Persero). (2) Dalam hal penawaran PT Pertamina (Persero) disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja dimaksud.
