PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 40
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja, penetapan Wilayah Kerja melalui Studi Bersama, penyiapan Dokumen Lelang (Bid Document),
Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document), pembukaan, pemeriksaan, dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 38, berlaku secara mutatis mutandis untuk pengajuan usulan oleh PT Pertamina (Persero).
