PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 39
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) PT Pertamina (Persero) dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal terhadap Wilayah Terbuka. (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja oleh PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh negara. (3) Dalam pengusulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui anak perusahaannya. (4) Anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).
