PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 38
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan lelang Penawaran Langsung
Wilayah Kerja dilakukan oleh tim penilai dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim penilai. (2) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kriteria penilaian teknis, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (3) Pelaksanaan penilaian akhir dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pembukaan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
