PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 37
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan oleh tim penilai yang dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Dalam hal Dokumen Partisipasi (Participating Document) setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan tidak lengkap, peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut. (3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim penilai yang hadir.
