PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 36
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan oleh tim lelang dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim lelang. (2) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kriteria penilaian teknis, penilaian keuangan, dan penilaian kinerja Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja. (3) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pembukaan Dokumen Partisipasi (Participating Document).
