PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 35
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) pada pelaksanaan Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan oleh tim lelang yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota. (2) Dalam hal Dokumen Partisipasi (Participating Document) setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan tidak lengkap, peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut. (3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim lelang yang hadir.
