Pasal 32
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Dalam hal calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau Peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja, wajib menyerahkan kepada tim penawaran, Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang terdiri dari: a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Direksi atau yang diberikan kuasa oleh Direksi BU atau BUT yang bersangkutan;
b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi; c. komitmen akuisisi data seismik, yang meliputi jenis, rencana lintasan, kuantitas survei seismik, rencana perolehan data dan/atau rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika dan justifikasi teknis (engineering) yang diaplikasikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang meliputi paling sedikit aspek petroleum system dan potensi sumber daya dan/atau cadangan hidrokarbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya; d. dokumen dan laporan keuangan sebagai berikut:
terhadap BU atau BUT yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun wajib menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
terhadap BU atau BUT yang telah berdiri kurang dari 3 tahun, wajib menyampaikan dokumen yaitu: a) laporan keuangan tahunan yang ada; b) laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi BU atau BUT yang merupakan anak perusahaan; atau c) surat keterangan dari bank umum, yang menerangkan bahwa BU atau BUT memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai rencana kerja komitmen pasti dan kewajiban keuangan lainnya berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan
laporan proyeksi keuangan perusahaan sesuai jangka waktu komitmen pasti yang disyaratkan yang memuat antara lain: a) sumber pendanaan dan belanja (funding sources and expenditures); b) proyeksi laba dan rugi (profit and loss projection); c) proyeksi arus kas (cash flow projection); dan d) proyeksi neraca keuangan (balance sheet projection). e. surat pernyataan adanya kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Kontrak Kerja Sama ditandatangani apabila dinyatakan sebagai pemenang untuk calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang membentuk konsorsium; f. surat pernyataan yang menyatakan BU atau BUT calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja menerima dan sanggup menandatangani serta melaksanakan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Lelang (Bid Document), apabila dinyatakan sebagai pemenang; g. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document); h. dokumen administrasi BU atau BUT dan pengurus yaitu:
profil BU atau BUT yang bersangkutan yang memuat antara lain: a) struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaannya alamat resmi BU atau BUT; b) susunan pengurus dan pemegang saham;
c) kegiatan bidang usaha yang sedang dijalankan; dan d) sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kompetensi antara lain bidang eksplorasi, operasi produksi, dan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). 2. akte pendirian dan anggaran dasar BU atau BUT; 3. Pemilik Manfaat; dan 4. nomor pokok wajib pajak (NPWP)/tax identification number perusahaan dan pengurus jika sudah memiliki NPWP; i. surat dukungan dari perusahaan induk yang menyatakan bahwa perusahaan induk mendukung atas pelaksanaan komitmen; j. asli jaminan penawaran; k. surat pernyataan dari calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja untuk tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Kerja yang diumumkan Pemerintah; dan l. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document). (2) Dalam hal Wilayah Kerja yang ditawarkan mensyaratkan komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c angka 2 ketentuan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku dan digantikan dengan dokumen sebagai berikut: a. rencana kerja dan anggaran kegiatan pengembangan lapangan berupa geology geophysic reservoir, penambahan sumur, kerja ulang (workover), pembangunan fasilitas produksi, tahap produksi lanjut (Enhanced Oil Recovery/EOR) serta komitmen mulai produksi, rencana kerja dan anggaran kegiatan Eksplorasi berupa komitmen geology and
geophysic, survei seismik dan/atau pemboran sumur; b. hasil evaluasi teknis dan ekonomis berdasarkan arus kas dari rencana pengembangan lapangan yang didasarkan pada kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang relevan dengan menyebutkan sumbernya dan melampirkan bukti perolehannya.
