PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 31
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) BU atau BUT calon peserta Penawaran Wilayah Kerja wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai dengan Wilayah Kerja yang diminati. (2) BU atau BUT yang telah membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh Direktur Jenderal sebagai calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (3) Dalam hal calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja membentuk konsorsium, masing-masing anggota konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document).
