PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 30
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Direktur Jenderal menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang (Bid Document) untuk setiap Wilayah Kerja yang akan ditawarkan. (2) Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tata cara dan jadwal lelang yang terdiri atas:
- pendaftaran;
- akses Dokumen Lelang (Bid Document);
- penyampaian Dokumen Partisipasi (Participating Document); dan
- forum klarifikasi dan/atau penjelasan umum. b. informasi geologi dan potensi Minyak dan Gas Bumi (geological synopsis); c. ketersediaan Data dan/atau paket Data di Wilayah Kerja yang ditawarkan; d. informasi tata guna lahan, infrastruktur, dan informasi geospasial lainnya yang tersedia di dalam dan/atau sekitar Wilayah Kerja yang ditawarkan; e. data cadangan dan perkiraan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam hal Wilayah Kerja terdapat struktur/lapangan yang belum pernah dikembangkan dan/atau sedang atau pernah diproduksikan; dan
f. konsep Kontrak Kerja Sama. (3) Penyusunan jadwal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim penawaran. (4) Paket Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kumpulan Data yang termasuk data dasar, data olahan, dan/atau data interpretasi yang digunakan untuk Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
