Pasal 33
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan dalam bentuk dokumen digital serta wajib diunggah pada laman Kementerian untuk pelaksanaan lelang. (2) Penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu: a. untuk Lelang Reguler Wilayah Kerja, paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal akses Dokumen Lelang (Bid Document) Wilayah Kerja; b. untuk lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal akses Dokumen Lelang (Bid Document); c. untuk lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa melalui Studi Bersama, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman lelang; d. apabila hari terakhir batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi (Participating Document) jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyerahan dokumen jatuh pada hari kerja berikutnya. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Calon peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang telah
menyerahkan Dokumen Partisipasi (Participating Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (5) Peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan. (6) Dalam hal peserta Lelang Reguler Wilayah Kerja atau peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
