PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 27
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Lelang Reguler Wilayah Kerja dan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan melalui: a. pengumuman Wilayah Kerja paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau b. promosi Wilayah Kerja. (2) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
