PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 28
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
(1) Lelang Reguler Wilayah Kerja dilakukan terhadap Wilayah Kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja dilakukan terhadap Wilayah Kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal yang merupakan hasil Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (9).
