PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 26
BAB 5 — PENAWARAN WILAYAH KERJA
Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui: a. Lelang Reguler Wilayah Kerja; dan/atau b. lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
