PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 25
BAB 4 — PENETAPAN WlLAYAH KERJA
(1) Sebelum melakukan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Menteri melalui Direktur Jenderal berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Wilayah Kerja yang berasal dari usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan penjelasan dan memperoleh informasi mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
(4) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertemuan langsung, korespondensi atau rapat dalam jaringan.
