Pasal 24
BAB 4 — PENETAPAN WlLAYAH KERJA
(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (9), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan penetapan Wilayah Kerja, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan ditawarkan kepada BU atau BUT. (2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Wilayah Kerja, bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang akan ditawarkan kepada BU atau BUT. (3) Bentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; b. Kontrak Bagi Hasil Gross Split; atau c. Kontrak Kerja Sama lainnya.
