Pasal 23
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama terhadap Wilayah Kerja Available dapat
dilakukan sebelum dicadangkan dalam Lelang Reguler Wilayah Kerja. (2) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh BU atau BUT kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi syarat-syarat: a. ringkasan profil BU atau BUT bersangkutan yang memuat:
- struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaannya;
- alamat resmi BU atau BUT;
- susunan pengurus dan pemegang saham; dan
- kegiatan bidang usaha yang sedang dijalankan. b. akte pendirian dan anggaran dasar BU atau BUT; c. Pemilik Manfaat; d. nomor pokok wajib pajak (NPWP)/tax identification number perusahaan dan pengurus jika sudah memiliki NPWP; e. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2 (dua) tahun terakhir jika sudah berkewajiban penyampaian SPT; f. laporan keuangan:
- terhadap BU atau BUT yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun wajib menyampaikan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar;
- terhadap BU atau BUT yang telah berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, wajib menyampaikan dokumen yaitu: a) laporan keuangan tahunan yang ada; dan b) laporan keuangan perusahaan induknya yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi BU atau BUT yang merupakan anak perusahaan. (3) Terhadap Wilayah Kerja Available yang diusulkan oleh BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BU atau BUT dapat mengusulkan bentuk dan ketentuan-
ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang berbeda dari yang telah ditetapkan sebelumnya. (4) Direktur Jenderal melakukan klarifikasi dan evaluasi atas dokumen usulan sebagaimaana dimaksud pada ayat (2) dan usulan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan diterima, BU atau BUT wajib menyampaikan surat kesanggupan. (6) Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicatat sebagai usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama dan diumumkan pada laman Kementerian. (7) Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada BU atau BUT pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) BU atau BUT yang telah mendapatkan surat pemberitahuan sebagai pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melakukan akses Data melalui mekanisme pemanfaatan Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. (9) Direktur Jenderal menyampaikan usulan kepada Menteri Wilayah Kerja yang dapat ditawarkan melalui Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama. (10) BU atau BUT pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama tidak diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match), apabila terdapat BU atau BUT peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang mengajukan penawaran lebih tinggi.
