PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 22
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Dalam hal terjadi perubahan pengendali utama pada BU atau BUT yang telah memperoleh persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama, BU atau BUT wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan disertai alasan perubahan. (2) Laporan oleh BU atau BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat pernyataan yang memastikan bahwa perubahan pengendali utama tetap menjamin pelaksanaan komitmen Studi Bersama.
