Pasal 21
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama yang telah selesai melaksanakan Studi Bersama dapat membentuk konsorsium atau mengikutsertakan pihak lain dalam
keanggotaan konsorsium untuk mengikuti proses lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (2) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki partisipasi interes paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan penandatanganan Kontrak Kerja Sama. (3) BU atau BUT yang membentuk konsorsium atau mengikutsertakan pihak lain dalam keanggotaan konsorsium untuk mengikuti proses lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perjanjian pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi (Participating Document). (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dibatalkan sampai dengan ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama. (5) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama yang membentuk konsorsium atau mengikutsertakan pihak lain dalam keanggotaan konsorsium, yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) dinyatakan tidak berlaku.
