Pasal 20
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) BU dan/atau BUT yang melakukan Studi Bersama secara konsorsium dapat ditindaklanjuti dengan proses lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja. (2) Dalam hal salah satu dari anggota konsorsium mengundurkan diri atau tidak memasukkan Dokumen Partisipasi (Participating Document), anggota konsorsium lain tetap mempunyai hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sepanjang telah memasukkan Dokumen Partisipasi (Participating Document). (3) Hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) hak bersama, kepada konsorsium pelaksana Studi Bersama. (4) Ketentuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku terhadap BU dan/atau BUT anggota konsorsium yang mengajukan Dokumen Partisipasi (Participating Document) secara sendiri.
