Pasal 19
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Tim penilai melaksanakan evaluasi pelaksanaan komitmen Studi Bersama dan evaluasi aspek teknis dan ekonomi atas hasil Studi Bersama yang dilakukan oleh BU atau BUT. (2) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama yang telah menyelesaikan Studi Bersama wajib menyampaikan surat pernyataan minat atau tidak minat untuk melanjutkan ke proses Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui lelang kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan hasil evaluasi dan surat pernyataan minat atau tidak minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal mengusulkan wilayah Studi Bersama kepada Menteri sebagai Wilayah Kerja yang dapat ditawarkan melalui lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja atau melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja. (4) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan batas-batas sistem grid mengikuti ketentuan luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7). (5) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama diberikan hak untuk melakukan 1 (satu) kali perubahan penawaran (right to match). (6) Perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal terdapat BU atau BUT lain peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja yang mengajukan penawaran lebih tinggi. (7) Hak untuk melakukan 1 (satu) kali perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan ketentuan pelaksana Studi Bersama memenuhi syarat kelengkapan dokumen, penilaian teknis, keuangan, dan kinerja dalam pelaksanaan lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja.
(8) Hak untuk melakukan 1 (satu) kali perubahan penawaran (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada BU atau BUT pelaksana Studi Bersama dengan disertai pemberitahuan status selesai pelaksanaan Studi Bersama dan pengembalian jaminan pelaksanaan. (9) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada unit Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, kajian strategis, dan teknologi informasi energi dan sumber daya mineral, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
