Pasal 17
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) BU atau BUT yang telah mendapat persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama wajib meningkatkan mutu Data dan/atau melaksanakan perolehan Data melalui survei geologi, geofisika dan/atau geokimia di wilayah yang diusulkan sesuai dengan komitmen yang diajukan. (2) Perolehan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sendiri oleh BU atau BUT pelaksana Studi Bersama atau diperoleh dari kegiatan survei umum yang dilakukan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan perolehan Data oleh BU atau BUT pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui kegiatan survei yang dilakukan sendiri atau melalui pihak lain atas nama BU atau BUT, pelaksana Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama tidak memerlukan izin survei umum.
