Pasal 16
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) BU atau BUT yang mengajukan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama berupa konsorsium dan pada saat pelaksanaan Studi Bersama salah satu anggota konsorsium mengundurkan diri, anggota konsorsium yang lain dapat melanjutkan pelaksanaan Studi Bersama.
(2) Untuk melanjutkan Studi Bersama, anggota konsorsium yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan: a. surat pernyataan dari anggota konsorsium yang mengundurkan diri; dan b. surat pernyataan kesanggupan untuk melanjutkan pelaksanaan Studi Bersama, kepada Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan perubahan pelaksana Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama.
