Pasal 15
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) BU atau BUT pelaksana Studi Bersama wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar US$ 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu selama pelaksanaan Studi Bersama. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama diterbitkan. (3) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bank umum yang terdaftar di lembaga
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti III. (4) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan dengan penerima jaminan Direktur Jenderal. (5) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap validitas jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit. (6) Dalam hal BU atau BUT pelaksana Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelesaikan komitmen Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama, surat persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku. (7) Dalam hal surat persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6), jaminan pelaksanaan dicairkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) BU atau BUT wajib melaporkan pelaksanaan Studi Bersama secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal. (9) BU atau BUT yang telah mendapatkan persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama terhadap wilayah lain.
