PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 14
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
Selama pelaksanaan Studi Bersama, BU atau BUT dilarang membentuk konsorsium, mengalihkan atau memindahtangankan persetujuan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada BU atau BUT lain.
