PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WlLAYAH KERJA...
Pasal 13
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Direktur Jenderal dapat mengikutsertakan pihak lain atau Perguruan Tinggi INDONESIA yang memiliki kemampuan, keahlian dan/atau Data dalam pelaksanaan Studi Bersama yang dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan Studi Bersama. (2) Seluruh biaya yang diperlukan dan risiko dalam pelaksanaan Studi Bersama menjadi beban dan tanggung jawab BU atau BUT. (3) BU atau BUT dan pihak lain pelaksana Studi Bersama, wajib menjaga kerahasiaan Data yang digunakan dan dihasilkan dalam Studi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
