Pasal 12
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) Tim penilai melaporkan hasil evaluasi penilaian usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang diajukan oleh BU atau BUT. (3) Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menyetujui usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BU atau BUT wajib melaksanakan Studi Bersama pada wilayah yang diusulkan.
(4) Persetujuan Studi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) bulan.
