Pasal 11
BAB 3 — PENYIAPAN WILAYAH KERJA
(1) BU atau BUT pengusul Studi Bersama melakukan presentasi usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama kepada tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf c. (2) Berdasarkan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penilai melakukan penilaian usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BU atau BUT wajib menyampaikan dokumen komitmen dan tata waktu Penawaran Langsung Wilayah
Kerja melalui Studi Bersama sesuai rekomendasi tim penilai yang tercantum dalam berita acara hasil presentasi. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal presentasi. (5) Berdasarkan penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tim penilai melakukan evaluasi atas usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama. (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BU atau BUT dapat direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan terhadap usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama. (7) Dalam hal BU atau BUT tidak menyampaikan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), BU atau BUT dinyatakan mengundurkan diri dan usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja melalui Studi Bersama yang telah disampaikan dinyatakan batal.
