Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan: a. surat pernyataan keabsahan dokumen; b. pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri;
c. sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam; d. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri; e. surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; f. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi Mineral Logam yang telah memperoleh sertifikat Clear and Clean dan/atau IUPK Operasi Produksi Mineral Logam bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; g. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen; h. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; i. laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian; j. laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan k. rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam
yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh persen)/bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen), nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (3) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda harus dilengkapi persyaratan: a. surat pernyataan keabsahan dokumen; b. pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri; c. salinan perjanjian jual beli konsentrat dengan pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; d. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen; dan e. rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah lumpur anoda, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan. (4) Dalam hal rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf d dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain, permohonan Rekomendasi harus disertai salinan perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang membangun fasilitas Pemurnian. (5) Surat pernyataan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
