Pasal 10
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (4) dilakukan untuk MENETAPKAN: a. jenis dan mutu produk yang sesuai dengan batasan minimum pengolahan Mineral Logam atau lumpur anoda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. jumlah tertentu penjualan ke luar negeri yang ditentukan berdasarkan pertimbangan:
- estimasi cadangan atau jaminan pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;
- jumlah penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan;
- kapasitas input fasilitas Pemurnian; dan
- kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian. (2) Jumlah tertentu penjualan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melebihi cadangan sisa yang dihitung dari estimasi cadangan.
(3) Kapasitas input fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditentukan dalam satuan wet metric ton per tahun. (4) Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dalam rangka mendapatkan Rekomendasi Perpanjangan harus mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir sebelum diajukannya permohonan Rekomendasi Perpanjangan. (5) Dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Ekspor yang telah diberikan. (5a) Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan keadaan kahar di luar kemampuan manusia atau kendali perusahaan yang berakibat langsung terhambatnya pencapaian paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan laporan tertulis pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain sebagai dasar untuk melakukan evaluasi permohonan rekomendasi perpanjangan. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Rekomendasi dilaksanakan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IIIA dan Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Rekomendasi Perpanjangan dilaksanakan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IVA dan Lampiran IVB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal permohonan Rekomendasi Perpanjangan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
- Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA VERIFIKATOR INDEPENDEN
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 10A dan Pasal 10B yang berbunyi sebagai berikut:
