Pasal 4
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) hanya dapat melakukan penjualan hasil pengolahan setelah memenuhi batasan minimum pengolahan, nikel dengan kadar <1,7% (kurang dari satu koma tujuh
persen), atau bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) hanya dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
