PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 3
(1) Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor, pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) wajib mendapatkan Rekomendasi. (2) Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor, pihak lain yang menghasilkan lumpur anoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) wajib mendapatkan Rekomendasi.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
