PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri; b. kemajuan fasilitas pemurnian di dalam negeri yang terdiri atas:
- kemajuan fisik fasilitas pemurnian; dan
- besaran serapan biaya pembangunan fasilitas pemurnian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik
pembangunan fasilitas Pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir. (4) Dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Ekspor yang telah diberikan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
