Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Jaminan kesungguhan yang telah ditempatkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, Kontrak Karya, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dicairkan seluruhnya beserta bunga pada saat kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri telah mencapai 35% (tiga puluh lima) persen dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 Januari 2022.
- Kemajuan pembangunan fisik fasilitas Pemurnian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditentukan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Verifikator Independen.
- Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian dalam negeri belum mencapai 35% (tiga puluh lima) persen, jaminan kesungguhan disetorkan ke kas negara
melalui bank persepsi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah 12 Januari 2022. 5. Rekomendasi yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan setelah dilakukan verifikasi oleh Verifikator Independen paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2017
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
