PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam...
Pasal 7
BAB 4 — HASIL PRODUKSI KILANG MINYAK
(1) Hasil produksi Kilang Minyak berupa Bahan Bakar Minyak dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. (2) Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang menjual hasil produksi Kilang Minyak kepada semua pengguna akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Usaha Niaga Umum.
