PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam...
Pasal 8
BAB 4 — HASIL PRODUKSI KILANG MINYAK
(1) Badan Usaha Swasta yang melakukan pembangunan Kilang Minyak dapat ditunjuk langsung sebagai Badan Usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di dalam negeri. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Badan Usaha Swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, Fasilitas Penyimpanan, dan Fasilitas Distribusi. (3) Badan Pengatur memberikan penugasan kepada Badan Usaha Swasta untuk mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
