PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 9
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
Diklat Teknis Substantif Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. subbidang Minyak dan Gas Bumi; b. subbidang Ketenagalistrikan; c. subbidang Mineral dan Batubara; d. subbidang Energi Baru Terbarukan; e. subbidang Konservasi Energi; dan f. subbidang Geologi.
