Pasal 8
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan secara berjenjang untuk Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang terdiri atas jenjang: a. Pelaksana; b. Pengawas; c. Administrator; d. Tinggi Pratama; dan e. Tinggi Madya. (2) Diklat Teknis Substantif Pengelola Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terbagi menjadi 2 (dua) yang terdiri atas: a. Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Pelaksana I yang dilaksanakan bagi PNS pada jenjang Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam mengidentifikasi kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
b. Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Pelaksana II yang dilaksanakan bagi PNS pada jenjang Jabatan Fungsional Umum atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam melaksanakan kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam menyusun rencana pelaksanaan program kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam merumuskan program kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Tertentu yang setara untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam MENETAPKAN program kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan program kerja operasional di bidang energi dan sumber daya mineral. (6) Diklat Teknis Substantif Pengelola jenjang Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan bagi PNS yang akan menduduki jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi untuk memenuhi Kompetensi teknis dalam MENETAPKAN program kerja operasional bidang energi dan sumber daya mineral.
