PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 7
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
(1) Jenis Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Diklat Teknis Substantif; dan b. Diklat Teknis Umum. (2) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Diklat Teknis Substantif Pengelola; dan b. Diklat Teknis Substantif Keahlian. (3) Diklat Teknis Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PNS secara professional.
