PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 10
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
(1) Perencanaan Diklat Teknis disusun berbasis Kompetensi. (2) Perencanan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kurikulum dan analisis kebutuhan Diklat.
