PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 11
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disusun oleh BPSDM ESDM berdasarkan Rencana Strategis KESDM. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perangkat Diklat Teknis, antara lain silabus, modul, materi uji, pedoman penyelenggaraan, dan sarana prasarana diklat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum dan perangkat Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.
