Pasal 12
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
(1) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mengacu pada peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan rencana pembinaan karier. (2) Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PNS KESDM dilaksanakan oleh BPSDM
ESDM dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal KESDM dan bagi PNS Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Peta jabatan dan Standar Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (4) Dalam hal Standar Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) belum diatur lebih lanjut oleh Menteri, BPSDM ESDM menyusun analisis Kompetensi. (5) Rencana pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi PNS KESDM disusun oleh Sekretariat Jenderal KESDM dan PNS Pemerintah Provinsi disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi. (6) Hasil Analisis Kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penentuan jenis dan/atau jenjang Diklat Teknis yang dibutuhkan serta calon peserta Diklat Teknis.
